Skip to content

Informasi Pelayanan Administrasi

1. Persiapan awal (sebelum berangkat)
  1. Tentukan jenis layanan yang akan diurus (contoh: KTP-el, KK, akta kelahiran, surat keterangan domisili, surat pindah, SKTM, pembuatan KIA, dsb.).
  2. Siapkan dokumen asli + fotokopi sesuai kebutuhan.
  3. Jika memungkinkan, lakukan pendaftaran/cek persyaratan online melalui sistem layanan Kabupaten MPP untuk menghemat waktu — catat nomor pengajuan 0812 5012 1174.
2. Pilih lokasi layanan — kantor desa atau Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • Kantor Desa Raut Muara
    • Cocok untuk: pembuatan surat keterangan desa (domisili, keterangan belum nikah, pengantar KK/akta lahir), pengantar pembuatan dokumen ke Disdukcapil, pendaftaran penduduk di tingkat desa (pendataan awal). Desa memproses pengantar atau layanan “tunjuk sakti” tertentu (contoh: menginput data untuk pembuatan akta kelahiran dalam program kerja desa). (Desa Raut Muara berada di Kecamatan Sekayam).
  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau (MPP Sanggau)
    • Cocok untuk: layanan Disdukcapil terpusat (pembuatan/rekam e-KTP, KK, akta kelahiran, KIA, pendaftaran pindah, dsb.), layanan paspor pada event tertentu, dan layanan satu atap pemerintah kabupaten. Alamat MPP: Jalan Pancasila, Kel. Ilir, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau. Jam layanan Disdukcapil umumnya 08.00–16.00. Layanan adminduk umumnya gratis (untuk produk Disdukcapil). (disdukcapil.sanggau.go.id)
3. Checklist dokumen umum (bawa ASLI + 1–2 fotokopi; bawa pula bolpoin & materai bila diminta)

Dokumen dasar yang sering diminta (sesuaikan dengan jenis layanan):

  • Untuk KTP Elektronik (pertama/baru/ubah)
    • KK (asli & fotokopi).
    • Surat pengantar dari RT/RW atau desa (jika diminta).
    • Akta lahir atau dokumen identitas lama (jika ganti).
    • Foto wajah biasanya diambil di lokasi saat perekaman. (disdukcapil.sanggau.go.id)
  • Untuk Kartu Keluarga (KK baru / perubahan)
    • Formulir permohonan (disediakan di kantor).
    • Surat keterangan dari desa (bila ada perpindahan).
    • Dokumen pendukung: akta nikah, akta lahir anak, KTP orang tua. (disdukcapil.sanggau.go.id)
  • Untuk Akta Kelahiran
    • Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit / Puskesmas atau surat keterangan dari desa (untuk kelahiran di rumah).
    • KK, KTP orang tua, buku nikah orang tua (atau surat keterangan perkawinan).
    • Formulir F2.01 atau formulir pendaftaran kelahiran (disediakan Disdukcapil). Banyak kabupaten punya layanan “3-in-1” (pendaftaran + akta + KIA). (disdukcapil.sanggau.go.id)
  • Surat Pindah / Datang
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • KK, akta lahir, pas foto anak (jika diminta).

Catatan: persyaratan detail tiap layanan sedikit berbeda — lebih aman cek daftar persyaratan di website Disdukcapil atau tanyakan ke Kantor Desa sebelum berangkat. (disdukcapil.sanggau.go.id)

4. Alur pengurusan di Kantor Desa Raut Muara
  1. Datang ke kantor desa pada jam pelayanan desa (biasanya pagi hingga siang). Bawa dokumen asli + fotokopi.
  2. Ambil nomor antrean / lapor ke petugas pelayanan.
  3. Jelaskan jenis pengurusan (mis. minta surat pengantar KK, surat keterangan domisili, surat keterangan belum menikah, pengantar akta lahir). Petugas desa akan memeriksa berkas.
  4. Jika berkas lengkap → petugas desa membuatkan Surat Pengantar/Surat Desa dan menandatangani/stempel. Jika berkas kurang → petugas memberi tahu poin yang kurang untuk dilengkapi.
  5. Ambil surat pengantar; bila pengurusan memerlukan verifikasi/rekam di Disdukcapil (mis. KTP, akta kelahiran), petugas desa akan menjelaskan langkah selanjutnya ke MPP/Disdukcapil, atau input data melalui sistem yang terintegrasi. (dukcapil.kalbarprov.go.id)
5. Alur pengurusan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau / Disdukcapil
  1. Datang sesuai jam layanan Disdukcapil (umumnya 08.00–16.00). Lebih baik tiba pagi agar antrean lebih sedikit. (disdukcapil.sanggau.go.id)
  2. Ambil nomor antrean di loket Disdukcapil atau di loket layanan sesuai jenis layanan.
  3. Petugas akan memeriksa dokumen asli & fotokopi. Jika perekaman biometrik diperlukan (e-KTP), petugas akan meminta Anda untuk melakukan perekaman sidik jari, wajah, dan tanda tangan.
  4. Isi/ tanda tangani formulir yang disediakan. Petugas akan menginput data ke sistem; jika semua valid, proses pencetakan/terbitan akan diproses.
    • Estimasi waktu (per pengalaman lokal / layanan): e-KTP 1–5 hari kerja setelah perekaman (tergantung proses jaringan/pencetakan), KK beberapa hari, akta kelahiran 3–7 hari kerja — namun waktu ini dapat berubah sesuai beban kerja. Jika butuh kepastian, minta estimasi waktu pada saat pelayanan.
  5. Ambil bukti pengajuan / nota layanan yang berisi nomor referensi sering disebut resi (penting untuk tracking). Simpan bukti ini sampai dokumen diterima.
6. Biaya & Ketentuan
  • Pelayanan Disdukcapil untuk produk kependudukan (KTP, KK, akta lahir, KIA) umumnya gratis sesuai ketentuan pelayanan publik; namun cetak dokumen tambahan atau layanan tertentu (contoh: legalisasi atau bermaterai jika diminta) mungkin dikenakan biaya kecil — selalu konfirmasi di loket. (disdukcapil.sanggau.go.id)
7. Tips praktis agar proses cepat dan lancar
  • Fotokopi dokumen sebelum berangkat (siapkan minimal 2 rangkap).
  • Bawa pulpen, map, dan nomor kontak kantor desa (simpan nomor HP Kepala Desa atau Sekretaris Desa).
  • Jika ada bayi/anak baru lahir: minta petugas desa membuat surat keterangan lahir; beberapa kabupaten punya program “akta kelahiran plus” agar jadi cepat.
  • Catat nomor antrian / referensi yang diberikan (untuk tracking online bila tersedia).
  • Untuk perekaman e-KTP: hadir tepat waktu karena rekam bergantung pada jadwal perekaman mesin/teknisi — jika mesin penuh, Anda akan dijadwalkan ulang.
8. Kasus khusus & solusi
  • Jika kehilangan dokumen (KK/KTP): lapor ke kantor desa untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, lalu ke Disdukcapil untuk pembuatan ulang (bawa bukti kehilangan jika diminta).
  • Jika pindah domisili antar kabupaten: minta surat pengantar pindah dari desa → ajukan ke Disdukcapil MPP di kabupaten tujuan/asal sesuai prosedur. (disdukcapil.sanggau.go.id)
  • Kelahiran di luar fasilitas kesehatan: siapkan saksi, surat keterangan RT/RW/desa, dan dokumen pendukung agar akta kelahiran dapat diterbitkan. (disdukcapil.sanggau.go.id)
9. Kontak & sumber resmi (agar bisa dikonfirmasi ulang)
  • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Sanggau — laman resmi berisi persyaratan produk layanan, jam layanan, SOP. (disdukcapil.sanggau.go.id)
  • Mal Pelayanan Publik (Alamat): Jalan Pancasila, Kel. Ilir, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau. (disdukcapil.sanggau.go.id)

Ringkasan cek cepat (ceklist 1 halaman)
  • Tentukan jenis layanan (KTP / KK / Akta / Pindah / KIA / Surat Desa)
  • Siapkan dokumen asli + fotokopi (KK, KTP, akta lahir, buku nikah, surat pengantar RT/RW)
  • Kunjungi Kantor Desa Raut Muara untuk surat pengantar / verifikasi awal
  • Lanjutkan ke MPP Sanggau / Disdukcapil untuk perekaman / pencetakan final
  • Simpan bukti pengajuan & catat nomor referensi untuk tracking atau resi
  • Konfirmasi jam buka & ketersediaan layanan via website/telepon sebelum berangkat. (disdukcapil.sanggau.go.id)

Mengapa kami hadir?

Desa Raut Muara berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan akuntabel demi menciptakan masyarakat yang lebih maju, aman, dan sejahtera. Dengan penerapan sistem pelayanan yang transparan dan responsif, diharapkan setiap warga desa dapat merasakan manfaat langsung dari layanan yang diberikan, baik dalam urusan administrasi maupun kebutuhan dasar lainnya. Melalui upaya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat, Desa Raut Muara bertekad untuk terus berkembang, menciptakan lingkungan yang aman, serta meningkatkan kesejahteraan warganya, agar dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan harmonis.

Copyright © 2025 Pemdes Raut Muara. All Right Reserved.