RAUT MUARA — Pemerintah Desa Raut Muara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, khususnya pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dan memperoleh izin dari Pemerintah Desa Raut Muara.
Kepala Desa Raut Muara Eli Dosan, S.TP mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang meluas, mengganggu kesehatan akibat asap, merusak lingkungan, serta mengancam lahan dan permukiman warga di sekitar lokasi.
Imbauan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Meski demikian, UU tersebut juga menyebut bahwa ketentuan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menerangkan adanya pembakaran lahan untuk kearifan lokal dengan ketentuan tertentu, antara lain luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk tanaman varietas lokal, serta wajib dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar.

Karena itu, Pemerintah Desa Raut Muara meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Warga yang hendak melakukan kegiatan yang berpotensi menggunakan api untuk pembukaan atau pembersihan lahan agar terlebih dahulu melapor dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Raut Muara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Raut Muara untuk tidak membakar lahan sembarangan. Sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembukaan atau pembersihan lahan, silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa. Jangan sampai api yang awalnya kecil justru menjadi kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” imbau Kepala Desa Raut Muara Eli Dosan, S. TP
Pemerintah Desa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran yang berpotensi meluas.
Mari bersama menjaga Desa Raut Muara tetap aman, sehat, dan bebas dari kebakaran lahan. Jangan membakar lahan sembarangan. Utamakan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Related
Discover more from Pemdes Raut Muara
Subscribe to get the latest posts sent to your email.


